Tempat Jual Beli Uang Kripto yang Legal di Indonesia
Nilai mata uang digital (cryptocurrency) Bitcoin pada tahun 2010 sekitar USD 0,09 atau setara dengan lebih Rp 1,348.55 jika nilai tukar dollar terhadap rupiah berada pada level Rp. 14,983.90. Dan, di tahun 2016, nilainya mencapai USD 19.345, atau setara dengan Rp. 280 jutaan. Kemudian di tahun 2021, nilainya pernah menembus angka Rp 948.000.000 untuk 1 Bitcoin. Menarik bukan?
Lonjakan harga yang terjadi dalam waktu singkat pada Bitcoin tersebut membuat banyak orang kepincut dan ingin menjadikannya sebagai investasi (digital). Tapi, Anda pasti bertanya-tanya, "bagaimana caranya dan apakah investasi Bitcoin serta mata uang kripto lainnya legal di Indonesia?" Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk baca ulasan singkat saya di bawah ini.
Cryptocurrency dan Hukumnya di Indonesia
Selain Bitcoin (BTC), sebenarnya ada banyak mata uang digital yang bisa kita jumpai. Mulai dari, Ethereum (ETH), Tether (USDT), USD Coin (USDC), hingga Binance Coin (BNB). Itu semua adalah segelintir nama-nama cryptocurrencies yang beberapa tahun belakangan ini semakin akrab kita dengar. Pasalnya, banyak sekali trader atau investor yang berinvestasi pada cryptocurrency tersebut.
Tapi, apakah anda tahu apa yang dimaksud dengan cryptocurrency? Bagaimana cara kita mendapatkannya? Lalu, apakah cryptocurrency legal di Indonesia?
Itulah beberapa pertanyaan yang biasanya ada di benak orang-orang yang masih asing dengan istilah-istilah di atas.
Karena itulah, saya tertarik untuk membahas mengenai cryptocurrency, legal hukumnya di Indonesia, dan dimana kita bisa melakukan trading atau jual-beli cryptocurrency yang aman.
Mengenal Apa Itu Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah mata uang digital. Artinya, uang tersebut tidak berwujud seperti uang kertas atau uang logam yang pada umumnya kita gunakan jual-beli dalam kehidupan sehari-hari.
Meski berbentuk digital, namun cryptocurrency bisa digunakan untuk bertransaksi layaknya uang biasa di tempat-tempat tertentu. Dan, bisa juga dijadikan sebagai investasi. Karena itulah, uang digital bisa digolongkan ke dalam aset digital.
Apakah Cryptocurrency Legal di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa mata uang kripto boleh dijadikan sebagai aset untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Tetapi, mata uang kripto tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi layaknya uang biasa di Indonesia.
Oleh sebab itu, jika anda tertarik untuk memiliki atau menjadikan cryptocurrency sebagai aset digital untuk investasi, Anda masih bisa melakukannya karena secara hukum dianggap legal di Indonesia.
Bagaimana jika kita ingin membeli uang crypto untuk investasi? Dan, di mana kita bisa mengkonversinya menjadi Rupiah?
Gampang! Kunjungi saja Bitcoin and Crypto Exchange bernama Indodax lewat browser atau aplikasi Android dan iOS.
Indodax adalah salah satu platform digital crypto terbesar di Indonesia yang legal dan terpercaya dengan jumlah (pilihan) aset mencapai 213 aset--pada saat artikel ini saya tulis. Kantor cabangnya sendiri ada di Bali dan Jakarta.
Secara khusus mengenai Indodax akan saya bahas di bagian bawah nanti.
Bagaimana Cara Mendapatkan Cryptocurrency?
Ada dua cara memperoleh uang digital (cryptocurrency) yang paling umum. Yang pertama, adalah
- Melalui proses mining atau penambangan menggunakan komputer. Dan,
- Cara yang kedua adalah dengan membeli di platform digital crypto seperti Indodax
Untuk bisa menambang uang digital, seperti Bitcoin misalnya. Biasanya dibutuhkan perangkat komputer lengkap yang terdiri atas motherboard, processor, RAM, Hard Drive, hingga graphic card atau VGA.
Pilihan untuk setiap komponen yang digunakan dalam penambangan Bitcoin adalah komponen-komponen kelas berat. Sehingga wajar apabila harga komputer untuk menambang Bitcoin seringkali tidak murah. Dan untuk memperoleh Bitcoin dari hasil menambang, dibutuhkan proses yang tidak sedikit. Itulah sebabnya mengapa pemula lebih direkomendasikan untuk membeli. Misalnya membeli di marketplace seperti Indodax.
Binance vs Indodax
Sebelumnya di atas telah disebutkan bahwa, penggunaan uang digital seperti Bitcoin untuk transaksi langsung dianggap ilegal di Indonesia, sehingga tidak bisa digunakan langsung sebagai alat tukar atau jual-beli.
Karena itulah, siapapun yang memiliki aset digital atau mata uang kripto harus menukar mata uang tersebut ke mata uang yang legal seperti mata uang Rupiah sebelum bisa digunakan untuk transaksi.
Nah, jika kita memiliki aset digital berupa Bitcoin atau yang mata uang digital lainnya. Kita harus mendatangi penyedia pertukaran cryptocurrency atau yang dikenal dengan sebutan "cryptocurrency exchange."
Di pasar internasional, ada banyak cryptocurrency exchange yang bisa kita temukan. Diantaranya ada, Indodax dan Binance.
Hanya saja, pada tahun 2021, Binance dituduh melakukan pencucian uang dan pelanggaran pajak oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Internal Revenue Service. Dan, pada tahun 2021 dilarang beroperasi di Inggris oleh Financial Conduct Authority. Begitu juga di Indonesia, platform Binance diblokir sehingga tidak mungkin untuk diakses.
Untungnya, saat ini di Indonesia ada crypto exchange bernama Indodax yang secara hukum dianggap legal dan bisa diakses melalui website ataupun aplikasi Android dan iOS.
Secara khusus, Indodax memiliki aset kripto yang lumayan banyak. Seperti yang telah saya sebutkan di atas, platform crypto exchange ini memiliki sekitar 213 aset. Bukan jumlah yang sedikit, bukan?
Di samping, koleksi asetnya yang banyak, Indodax juga memiliki beberapa kelebihan lain yang patut dipertimbangkan. Seperti misalnya,
- Mudah digunakan
- Bisa diakses melalui komputer dengan menggunakan browser atau smartphone berbasis Android dan iOS melalui aplikasi
- Cocok digunakan untuk investor pemula ataupun investor profesional
- Biaya transaksinya rendah, dan
- Proses pencairan dana sangat cepat
Kesimpulan
Meskipun menggunakan uang kripto untuk transaksi langsung belum legal di Indonesia. Namun, memiliki dan memperjualbelikan aset kripto seperti, mata uang digital Bitcoin, Ethereum, Tether, USD Coin, dan ratusan pilihan yang lainnya masih diperbolehkan secara hukum. Oleh sebab itu, berinvestasi pada mata uang digital diperbolehkan oleh negara.
Jika tertarik membeli Bitcoin dan berbagai uang kripto lainnya untuk investasi, ada banyak pilihan marketplace yang bisa Anda kunjungi. Mulai dari, Indodax hingga Binance.
Tapi jika harus memilih antara Indodax vs Binance, saya pribadi akan memilih Indodax. Saya memilih Indodax daripada Binance karena beberapa alasan yang saya anggap cukup krusial.
Selain karena legal dan menyediakan pilihan aset yang lengkap, saya juga menyarankan Indodax karena menyediakan fitur tempat belajar mata uang digital yang disebut "Indodax Academy."
Nah, buat teman-teman yang tertarik untuk belajar tentang, kelebihan dan kekurangan investasi uang digital, ingin belajar lebih jauh mengenai uang digital serta cara menambangnya, atau, jika ingin berinvestasi ataupun jual beli aset digital, saran saya, datanglah ke Indodax.
Posting Komentar untuk "Tempat Jual Beli Uang Kripto yang Legal di Indonesia "